News

Polisi Gerebek Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, 5 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film yang terletak di kawasan Jakarta Selatan sekaligus menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggerebekan dilakukan di tiga lokasi di Jaksel.

“Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” katanya, Senin (11/9/2023).

Lima tersangka yang telah diamankan itu di antaranya berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, dan wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Dari kasus ini, polisi menyebutkan masih ada 11 pemeran wanita dan lima orang pria yang masih dalam pengejaran untuk dimintai keterangan. 

Dari film yang diperankan ada 120 judul film di website yang dikelola pelaku dan 10 ribu pengguna telah bergabung dan berlangganan dengan tarif paket yang berbeda.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan satu hari dengan membayar Rp50 ribu, satu minggu bayar Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu,” tambahnya.

Kasus ini terkuak ketika polisi patroli siber menemukan sejumlah situs film dewasa berdurasi rata-rata 60 sampai 90 menit. Rumah produksi ini telah berjalan kurang lebih satu tahun yakni sejak awal 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Saat ini lima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Back to top button