News

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Emas Batangan di Manado


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) hasil pertambangan ilegal yang dibawa tiga orang warga Manado di Bandara Sam Ratulangi.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Yudhiawan mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki. “Pekerjaan mereka wiraswasta dan warga Manado,” katanya, Rabu (24/4/2024).

Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 12.15 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado,

Menurutnya kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg, yang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, sehingga patut diduga bahwa emas itu ilegal.

“Emas-emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka akan dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi,” katanya.

Ia mengatakan setelah dilakukan penangkapan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Back to top button