News

Polisi Bongkar Kasus Penyimpanan Narkoba di Bawah Pohon Pisang

Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial DW. Pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di bawah pohon pisang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny menyampaikan penangkapan DW berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada gerak-gerik seorang lelaki yang mencurigakan pada Selasa (15/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di pinggir jalan salah satu perumahan di Kelurahan Air Raja.

“Anggota langsung berhasil menciduk pelaku DW. Saat penggeledahan di badannya ada satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan. Dari balik celana pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang berisi dua paket sabu-sabu serta satu unit handphone,” kata Rony, di Tanjungpinang, Jumat (18/2/2022).

Pelaku kembali membuat pengakuan masih menyimpan satu paket sabu-sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.

Anggota kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan di bawah pohon pisang satu buah kantong plastik hitam berisi satu buah kotak rokok yang di dalamnya ada satu paket sabu-sabu, satu bundel plastik bening, dan satu buah timbangan digital, serta satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat isap sabu-sabu, bong.

“Total 4 paket diduga sabu-sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan dari tangan pelaku,” ujar Rony.

Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button