News

Polisi Ajukan Blokir Beberapa Rekening Terkait Rumah Produksi Film Dewasa

Polisi Ajukan Blokir Beberapa Rekening Terkait Rumah Produksi Film Dewasa

Polda Metro Jaya merilis kasus produksi film porno di Jaksel (Inilah.com/Clara Anna)

Polisi mengaku telah mengajukan pemblokiran terhadap dua rekening milik rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Doreskrisus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Pada hari Selasa kemaren penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Bank terkait terhadap 2 rekening yang diduga sebagai rekening penampung dari hasil usaha rumah produksi film porno,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Ade mengatakan, dua rekening tersebut merupakan milik tersangka I yang diketahui sebagai sutradara. Sementara itu, untuk pemblokiran situs website rumah produksi film tersebut, sudah dimintakan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Penyidik juga telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadal 3 website,” katanya.

Sebagai infomasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film dewasa yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button