News

Pakar: Undang-Undang Cipta Kerja Membuat Sistem Pengupahan Lebih Sehat

Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Tadjuddin Noer Effendi menilai baik aturan pengupahan terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja akan membuat sistem pengupahan di Indonesia semakin sehat.

Tadjuddin menyebutkan dalam aturan terbaru ditegaskan upah minimum diterapkan untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara itu, untuk pegawai di atas satu tahun nilai upahnya dihitung berdasarkan skala upah dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman kerja, dan sebagainya, Menurut Tadjuddin dalam kesempatan podcast baru-baru ini, hal itu lebih baik ketimbang skema upah minimum yang dipukul rata untuk para pekerja.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penggunaan skala upah untuk memperhitungkan gaji memberikan keadilan bagi para pekerja. Sebab, pekerja dengan kompetensi tinggi dan sarat pengalaman berhak menerima upah lebih besar ketimbang pekerja dengan kapabilitas lebih rendah.

“Orang pintar punya kompetensi, segala macam harus diperhitungkan gajinya pakai skala upah. Nah itu yang kita harus waspada, ikuti terus apakah betul UU itu (Cipta Kerja) apakah betul skala upah diterbitkan perusahaan. Sekarang upah minimum hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun, setelah dia bekerja maka harus ada skala upah, sesuaikan dengan pengalaman, kompetensi, dan sebagainya,” jelas Tadjuddin.

Selain itu, Tadjuddin menjabarkan bahwa UU Cipta Kerja juga menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Ada sejumlah perlindungan yang mesti dipenuhi pemberi kerja untuk para pekerja.

“Ada berapa jaminan sosial di Undang-Undang Cipta Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Asuransi, jaminan-jaminan ada 5 atau 6, dari situ kan sebenarnya sudah ada perlindungan,” ungkap dia.

Di sisi lain, Tadjuddin mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam implementasi UU Cipta Kerja. Menurutnya, peraturan yang sudah baik tidak akan maksimal manfaatnya jika implementasinya tidak diawasi secara ketat. Pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang tersebut mesti ditindak tegas.

“Saya yang khawatir itu implementasinya. tidak ada pengawasan lagi, pandai buat undang-undang sangat bagus secara tulisan, habis itu kita lupa. Nanti (terjadi) macam-macam penyimpangan di lapangan baru ribut lagi,” tegas Tadjuddin.

“Saya minta pada waktu itu pada tim (Satgas UU Cipta Kerja), tim ini ada pengawasan, terutama yang berkaitan dengan upah, perjanjian kerja, dan sebagainya itu harus ada pengawasan. Kalau nggak, tidak ada gunanya UU itu,” tambah Tadjuddin.

Back to top button