News

Polda Metro Pastikan Tak Ada Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Langsung Minta Maaf

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kasus polisi peras polisi seperti yang dialami Bripka Madih atas dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah mengkonfrontir antara anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berinisial TG yang kini telah pensiun.

Dalam kasus tanah yang dilaporkan ibu Madih pada 2011 lalu, TG merupakan penyidik yang menangani kasus tersebut. Pertemuan keduanya dilakukan untuk mengetahui sekaligus pembuktian ada atau tidaknya unsur pemerasan. Hasilnya, tidak terbukti adanya polisi peras polisi.

“Tidak ada (pemerasan). Jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak dapat dibuktikan (dugaan pemerasan), saya rasa itu,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Bahkan Bripka Madih langsung memeluk seraya meminta maaf kepada TG yang kini telah pensiun tersebut dengan disaksikan pejabat Propam.

“Kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk dan ‘minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf’,” ujar Trunoyudo menirukan.

Konfrontasi antara keduanya langsung mendapat apresiasi dari para pejabat Polda Metro Jaya yang juga hadir. Ia berharap hasil konfrontasi itu tidak lagi menjadikan publik mempertanyakan kredibilitas Polri.

“Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir,” pungkasnya.

Sebelumnya, video pengakuan Bripka Madih viral di media sosial. Bripka Madih yang mengenakan seragam polisi itu kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Dalam video, dia mengungkapkan soal permintaan uang Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

Back to top button