News

Polda Metro Kaji Kepemilikan Garasi Mobil Jadi Syarat Perpanjang STNK

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Polda Metro Jaya akan kaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan pihaknya akan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk wacana tersebut.

“Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Latif kepada wartawan, dikutip Senin, (10/4/2023).

Latif mengungkapkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tentu tujuannya guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Dishub DKI tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.

“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Back to top button