News

Polda Metro Jaya Persilakan Publik Beri Sanksi Sosial bagi Pelat Nomor RF

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas seperti RF yang sengaja melanggar aturan lalu lintas.

“Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Walau demikian, menurut Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, ia belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.

“Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran,” kata Latif.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

“Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas,” kata Latif.

Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna plat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.

Terkait hal itu, Latif pun kembali mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.

“Untuk (pelat) RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency atau darurat,” katanya.

Back to top button