News

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya

Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Athalah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko S. Budi Wahono.

Pencabutan status tersangka disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdasarkan perkara Nomor 1 tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, pencabutan ketetapan tersebut berdasarkan pada dua rekomendasi yang telah dilakukan bersama dengan tim MEA (Monitoring, Evaluasi dan Analisa).

“Kami secara internal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapagan,” ujarnya.

Dirinya juga tidak lupa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas ketidaksesuaian atas ketetapan status tersangka Hasya.

“Kami, Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut. Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). Dalam rekonstruksi dihadirkan tim internal Polda Metro Jaya dan tim eksternal. Terlihat juga mobil Pajero Sport bernopol B 2447 RFS milik AKBP (purn) Eko Setio BW dan motor Kawasaki Pulsar B 4560 KBH milik Hasya.

Back to top button