News

Polda Metro Amankan 409 Tersangka dari 15 Hari Operasi Pekat, Terbanyak Kasus Curanmor


Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 409 tersangka dengan sejumlah barang bukti dalam operasi Penyakit Masyatakat (Pekat) selama 15 hari mulai tanggal 1-15 Maret 2024.

Mungkin anda suka

“Pada kegiatan operasi itu akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 kasus TO sedangkan 281 ini adalah kasus non TO. Merupakan prestasi tersendiri dengan jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Wira mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 14 kasus, kemudian pencurian dengan kekerasan (Curat) dan pencurian motor (Curanmor).

Adapun rinciannya, Curas 14 Kasus yang ada di Polres Jakarta Utara 4 kasus, Polres Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tanggerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.

Kemudian, Curat 59 Kasus Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus,  Polres Jakarta Barat 6 kasus, Polres Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Jakarta Timur 3 kasus, Polres Tanggerang Kota 7 kasus, Polres Bekasi kota 4 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi kab. 4 kasus, Polres Tanggerang Selatan 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

“Curanmor 182 Kasus dari Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakarta Pusat 6 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jakarta Timur 6 kasus, Polres Tangerang kota 79 kasus, Polres Bekasi kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kabupaten 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus,” kata dia.

Wira mengatakan, total barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya bersama Polres Jajaran selama Operasi Pekat yaitu kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit, motor roda 2 sebanyak 117 unit, senpi sebanyak 3 pucuk, senjata tajam sebanyak 48 bilah, uang tunai Rp 13.613.000, HP 106 unit, laptop disita 187 unit dan miras 132 botol.

“Kemudian terhadap para tersangka, dikenakan pasal bervariasi tentunya berdasarkan perbuatan apa yang dilakukan oleh para tersangka berserat modus,” ucapnya.

Adapun pembunuhan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau Hukuman Mati, kemudian Curas Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9  tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian kasus Judi Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti di proses oleh penyidik untuk dilimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum,” kata dia.

Back to top button