News

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 52 Kg Sabu dan 35.000 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Pulau


Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan lintas pulau Sumatra dan Jawa.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram dan sebanyak 35 ribu butir ekstasi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu awalnya mendapat informasi adanya pengiriman paket berisi sabu-sabu di wilayah Jateng. Kemudian, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial TO dan RW di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024), pukul 12.00 WIB.

“Dua tersangka ditangkap mengendarai mobil merek Daihatsu Xenia di gerbang tol. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,010 Kg serta pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah,” ungkap Luthfi dalam rilis kasus di Mapolda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (23/2/2024).

Usai menangkap dua tersangka, kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial GDA dan PR di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (21/2/2024), sekira pukul 20.15 WIB

Luthfi menjelaskan bahwa dua tersangka itu ditangkap menggunakan truk box warna hijau bernomor B-9606-UCP dengan isi muatannya yakni kardus berisi minuman teh instan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dalam truk tersebut ditemukan sebanyak 52 Kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Kemudian petugas membawa para tersangka ke Mapolda Jateng dan masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Dia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka dijanjikan oleh seseorang yang menyuruhnya dengan upah Rp200 juta.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Back to top button