News

Besok, RKUHP Disahkan

Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dipastikan bakal disahkan, Selasa (6/12/2022). Sekjen DPR Indra menyatakan, Badan Musyawarah (Bamus) sudah membuat keputusan dan rapat paripurna pengesahan RKUHP yang ditentang banyak kalangan ini.

“Sesuai keputusan rapat bamus, (rapat paripurna) direncanakan besok,” kata Indra, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/12/2022). “Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pengesahan RKUHP setelah keputusan tingkat I merupakan keniscayaan. Artinya sesuai mekanisme, DPR bakal membawanya pada pembahasan tingkat II atau paripurna untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.

“Sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial (dan) sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak, dan karena sudah disetujui dalam (pembicaraan) tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco.

Menurut Dasco, RKUHP pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena pemerintah bersama DPR tidak bisa memuaskan banyak pihak. “Dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan juga kita juga membahas dengan (menggunakan) hati, dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi,” kata Dasco.

Politisi Gerindra mengapresiasi rencana aksi demonstrasi sejumlah kalangan menolak pengesahan RKUHP. “Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang, karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” tegasnya.

Back to top button