News

Bacapres Diingatkan Hindari Bagi-bagi Uang, KPK: Tindakan Koruptif

Bacapres Diingatkan Hindari Bagi-bagi Uang, KPK: Tindakan Koruptif

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon presiden (bacapres) untuk menghindari aksi bagi-bagi uang. Pasalnya, hal semacam itu terkategori tindakan koruptif.

“Bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses (Pemilu) yang sedang berjalan,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali menjelaskan, tindakan koruptif dalam semua bentuk patut dihindari oleh bacapres. Sebab, jika dilakoni, hal itu berpotensi membuat para calon akan  melakukan upaya balik modal kampanye dengan cara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data KPK, biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp30 miliar. Sementara, gaji bupati/wali kota terpilih selama lima tahun terhitung di bawah biaya politik tersebut. Begitu pula dengan biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Sedangkan, untuk pemilihan presiden, biayanya jauh lebih besar lagi.

“Pada ujungnya pada gilirannya dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” kata Ali menjelaskan.

Ali menerangkan, pihaknya sudah melakukan pendidikan pencegahan anti korupsi melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’. Kampanye ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat menjauhi budaya money politic yang mengakar di masyarakat.

“Tapi juga baik itu penyelenggara pemilunya dari itu KPU, dari Bawaslu, dari calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat untuk sama-sama bahwa melawan serangan fajar,” ujar Ali menambahkan.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button