News

PN Jakpus Surati Bareskrim Minta Panji Gumilang Dihadirkan di Sidang Anwar Abbas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mensurati Bareskrim Polri untuk ‘meminjam’ Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang yang kini berstatus tersangka kasus penodaan agama. Surat PN Jakpus sudah dikirim ke Bareskrim sejak Kamis (10/8/2023) pekan lalu.

PN Jakpus berkepentingan menghadirkan Panji dalam sidang mediasi terkait gugatan Rp1 triliun ke Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas .

“Sudah jurusita sudah buat. Per hari kamis diantar jurusita kesana (Bareskrim),” ujar humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo ketika dihubungi inilah.com, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan permintaan pengiriman surat kehadiran Panji Gumilang tersebut atas permintaan kuasa hukum Panji, Hendra Effendy. Diketahui, kini pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut masih ditahan di rutan Bareskrim Polri.

“Jadi yang minta kuasa hukum Panji Gumilang,” kata Zulkifli.

Diketahui, Sidang mediasi antara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas terkait gugatan perdata 1 Triliun belum berakhir sepakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anwar Abbas yang menyatakan penggugat Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga sidang kembali dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

“Kesimpulan itu adalah ya saya menginginkan supaya kalau bisa lebih cepat lebih baik Pak panji gumilang bisa hadir, dihadirkan ke pengadilan tapi karena beliau sedang juga lagi di sidik, istilahnya, di sidik di Mabes Polri barangkali perlu ada proses dimana pihak pengadilan menyurati biar kepolisian memperkenanlan pak Panji Gumilang kalau bisa hari rabu depan lah,” ujar Anwar Abbas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Anwar Abbas meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyurati Panji Gumilang untuk hadir mediasi. Diketahui, saat ini Panji masih ditahan di Bareskrim Polri karna kasus Penistaan Agama.

“Biar ketua PN menurunkan surat kepada penyidik bareskrim Mabes Polri untuk segera dihadirkan. Berarti kan belum siap bahwa penggugat itu belum siap dihadirkan karena pihak lawyer dari sana belum berikan surat resmi Kepada ketua PN,” katanya.

Back to top button