Market

Tolak Perpanjang Kontrak, DPR Curigai Aksi Tipuan Komposisi Saham PT Vale

Anggota Komisi VII DPR mengendus adanya praktik tipu-tipu kepemilikan saham publik di PT Vale Indonesia Tbk (VALE). Buntutnya, DPR keberatan Kementerian ESDM memperpanjang Kontrak Karya (KK) yang akan rampung pada 2025 mendatang.

Saat ini, ceritanya negara mendapat tawaran lagi 11 persen saham VALE. Jadi belum memenuhi syarat mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena minimal negara menguasai 51 persen saham perusahaan yang sudah melantai di BEI ini. Jadi “haram” hukumnya kalau pemerintah mengeluarkan IUPK.

Kecurigaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Hariyadi. Jadinya, Bambang meminta Menteri ESDM mengecek informasi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi sepak terjang BEI.

Bambang memapaskan pemerintah dalam menguasai saham VALE melalui Holding BUMN Tambang atau MIND ID yang baru menggenggam 20 persen saham VALE. Apabila ditambah 11 persen maka pemerintah baru memiliki 31 persen saja.

Masalah lain yang ditelisik Bambang adalah kepemilikan saham publik sebesar 20,7%. Namun tidak jelas pemiliknya, sesuai dengan informasi saham publik itu tidak dikuasai pasar domestik. Anehnya justru dipegang perusahaan cangkang milik perusahaan tambang nikel ini

“Apakah Pak Menteri sudah cek infonya bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik, infonya itu yang memiliki saham 20%,” kata Bambang dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip Senin (5/6/2023).

Bambang menegaskan pemilik saham publik VALE terindikasi adalah Dana Pensiun PT Sumitomo. Padahal, PT Sumitomo sendiri memiliki saham yang tercatat di VALE. “Jadi menurut kami, (akumulasi) 20 persen palsu-palsu yang milik publik, 80 persen mereka juga dengan baju publik,” tegas Bambang.

Dengan indikasi ini maka Bambang mendesak pemerintah untuk mengambil alih saham PT Vale Indonesia Tbk (VALE) hingga 51 persen. Tetapi syaratnya, saham publik yang 210 persen itu harus jelas terlebih dahulu juragannya.

“Pak Menteri bilang akan di cek ke OJK. Kami bersyukur kalau itu dilakukan tapi mohon jangan dilanjuti dulu perpanjangan cek dulu, jangan sampai kita ketipu,” kata dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun membeberkan bahwa perusahaan asal Kanada tersebut merasa hanya perlu menjual sahamnya minimal 11% lagi sebagai syarat untuk mendapatkan perpanjangan. Pasalnya, selama ini mereka sudah mendivestasikan sahamnya sebesar 41%, dengan rincian 20% ke MIND ID dan 20% ke publik.

“Jadi 200 persen waktu itu ditawarkan secara resmi ke Pemerintah tapi Pemerintah waktu itu tidak ada yang merespon, baik dari pemerintah atau BUMN jadi. Waktu itu pemerintah secara resmi menyurati bahwa ini bagusnya di publik kan dalam negeri jadi 11 perse. Ini pada kesepakatan dari VALE sendiri,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya (KK) Vale akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.

Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. VALE mengantongi kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lampau. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.

Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya “hanya” 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum murni jadi milik Indonesia.

Back to top button