News

Platform Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Ancam Denda Rp500 Juta


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang memfasilitasi permainan judi online (judol) dengan dua cara.

Adapun platform digital yang dipantau di antaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

“Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, Jumat (24/5/2024).

Kemudian sanksi tegas kedua, ia kenakan khusus bagi penyelenggara penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka pihaknya tak segan untuk mencabut izinnya.

Ia menegaskan kedua peringatan keras ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Misalnya saja denda kepada platform digital yang dikenakan sesuai dengan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya.

Sementara itu, terkait dengan penyelenggara non ISP, kata Budi, Kominfo menerapkan sistem database trust positif sehingga konten terkait judol wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

“Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating dalam konten negatif, termasuk judol. Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP,” ucap Budi.

“Dari pengujian laporan dari periode 2023-2024 diperoleh hasil bahwa 26 dari total 136 sampling masih bisa mengakses konten negatif termasuk konten judol dan pornografi,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administrasi berupa, surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.
 

Back to top button