News

Belum Revisi Aturan, KPU Justru Minta Parpol Patuhi Putusan MA Soal Caleg Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk merevisi nama bakal caleg (caleg) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Imbauan ini KPU keluarkan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan PKPU soal syarat masa tunggu koruptor maju sebagai bacaleg.

“Berkenaan dengan putusan itu, agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan MA dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya yang diterima Inilah.com, Kamis (5/10/2023).

Dia mengatakan, KPU sudah menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik agar memedomani putusan MA dalam mengajukan calon anggota legislatif.

Meski begitu, KPU hingga saat ini belum memastikan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 yang berperkara di MA.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Back to top button