News

PKPU soal Pencalonan Meresahkan, Berpotensi Hambat Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memunculkan keresahan. Pasalnya, peraturan ini berpotensi menghambat keterwakilan perempuan di parlemen.

“Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Lestari berpendapat, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan daftar caleg di setiap daerah pemilihan (dapil) memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Dia menjelaskan, aspek yang perlu disoroti menyangkut teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu dapil. Lestari menyebut, ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen.

“Hal itu akibat aturan pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu dapil,” ujarnya.

Diketahui, bunyi pasal yang dimaksud yaitu “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.”

Lestari memandang, pasal tersebut menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. Oleh karena itu, ia khawatir upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendur.

“Apalagi, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit,” katanya menambahkan.

Back to top button