News

PKPU Hitakara Bermasalah, Mabes Polri Garap Pemalsuan Hak Tagih

Pihak Mabes Polri terus menindaklanjuti laporan kuasa hukum PT Hitakara tentang dugaan pemalsuan hak tagih yang menyeret pemohon PKPU Hitakara serta kuasa hukumnya.

“Untuk kasus Hitakara, terus kita tindaklanjuti. Saat ini, masih berproses. Kita terus lakukan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto saat dikonfirmasi Inilah.com, Jakarta, dikutip Jumat (21/7/2023).

Namun, Whisnu belum mau menyampaikan progress penyidikan dugaan pemalsuan hak tagih yang diajukan dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Hitakara, secara detil. Termasuk kapan pihak terlapor yakni Linda Herman, Tina serta kuasa hukumnya (H Victor S Bahtiar, Indra Arimurto, Riansyah, Nofianto Budianto Dkk), diperiksa.

Mengingatkan saja, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen hak tagih yang diajukan dalam PKPU Hitakara. Tersemat dalam surat bernomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 Oktober 2022. Artinya, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Terkait proses hukum pidana, kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terhadap para terlapor, yaitu para pemohon PKPU dan kuasa hukumnya,” kata Andi.

Sejak awal, kata Andi, PKPU PT Hitakara sudah cacat hukum. Karena, Hitakara tidak pernah memiliki utang kepada Linda Herman dan Tina selaku pemohon PKPU.

Dalam perkara ini, posisi PT Hitakara adalah perusahaan yang berkewajiban atas pembangunan serta penyewaan Hotel Tijili Benoa. Sedangkan urusan bagi hasil menjadi kewenangan pihak lain yakni PT Tiga Sekawan Banoa selaku pengelola hotel. “Jadi, Hitakara tak sepeser pun punya utang kepada para pemohon PKPU itu,” kata Andi.

Entah mengapa, majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutarno, beranggotakan I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, menafikan alat bukti serta fakta tersebut. Mereka malah tancap gas, memutus PKPU Hitakara

Guna mencari keadilan, tim hukum Hitakara, kata Andi, melayangkan surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, kepada majelis hakim. Isinya, permintaan pembatalan putusan PKPU Hitakara. “Utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU diduga kuat palsu. Saat ini sedang berproses pidana di Mabes Polri,” terang Andi.

Dalam surat tersebut, kata Andi, disampaikan bahwa telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU, termasuk surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 tertanggal 14 Juli 2023.

Namun tak satupun yang mendapat tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.

Masih kata Andi, tim kuasa hukum juga melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak guna mencari keadilan.

Bukan tak mungkin perkara ini disusupi mafia pailit yang menghalakan segala cara demi mengejar cuan. Termasuk melakukan praktik suap.

Back to top button