News

Pj Gubernur Jateng Minta Seluruh Pihak Perangi Kekerasan di Sekolah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) berupaya keras mencegah kekerasan di sekolah. Salah satu upayanya adalah membumikan Gerakan Ayo Rukun.

Program yang  diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng itu, bakal diresmikan Penjabat (Pj) Gubernur Jatengm Nana Sudjana pada 25 November 2023, bertepatan dengan Hari Guru.

Nana mengatakan, selain kasus kekerasan anak dan perempuan, kekerasan di satuan pendidikan termasuk yang menjadi perhatian. Gerakan ini, diharapkan punya aksi nyata dan dampak yang jelas.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini harus serius. Jadi jangan hanya gerakan atau slogan saja, harus ada aksi nyata,” kata Nana saat menerima laporan dari Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah dikutip dari InilahJateng, Sabtu (18/11/2023).

Sementara, Uswatun mengatakan,  Gerakan Ayo Rukun adalah bentuk implementasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dijelaskan bahwa gerakan Ayo Rukun, merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan. Saat ini, sudah ada 19 sekolah yang menjalankan gerakan ini. Mereka sudah mendeklarasikan dan berkomitmen untuk mencegah serta menangani kekerasan di sekolah.

“Gerakan ini  melibatkan unsur masyarakat, kepala sekolah, guru, tata upaya, dan juga murid sebagai agen perubahan,” jelas Uswatun.

Menurut dia, gerakan tersebut merupakan aksi konkret Pemprov Jateng sebagai langkah  preventif mangatasi kekerasan di sekolah atau satuan pendidikan.

Suka atau tidak, kasus kekerasan perempuan dan anak di Jateng, cukup tinggi. Sementara,  kasus kekerasan di sekolah juga masih terjadi. Berdasarkan data DP3AK2KB Jateng per Juli 2023, ada 23 siswa di satuan pendidikan yang menjadi korban kekerasan.

“Harapannya di dalam Ayo Rukun ini adalah strategi agar di sekolah itu tercipta suasana yang menyenangkan, suasana belajar yang menyenangkan, sehingga tidak ada diskriminasi di dalamnya,” ujarnya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, ada enam jenis kekerasan yang sering tejadi di satuan pendidikan. Antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. 
 

Back to top button