News

Pilpres Diikuti Tiga Pasang Calon, Bentuk Idealnya Demokrasi

Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi memaparkan kelebihan apabila Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon.

Plusnya tentu saja preferensi masyarakat lebih banyak, itulah demokrasi idealnya,” kata pengamat politik Unand Sumatera Barat Asrinaldi di Padang, Kamis (23/3/2023).

Sisi positif berikutnya, Asrinaldi menyakini polarisasi di tengah masyarakat pascapemilihan tersebut akan minim atau tidak akan muncul layaknya pada saat pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019.

Dengan kata lain, lanjut dia, pilihan-pilihan politik oleh konstituen di Tanah Air akan lebih tersalurkan, sehingga dapat menekan timbulnya polarisasi seperti dua putaran pilpres sebelumnya.

Sementara, untuk kekurangan atau poin minus apabila Pilpres tahun 2024 diikuti lebih dari dua pasang calon, maka berpotensi besar terjadi dua kali putaran. Hal tersebut secara otomatis berimbas pada biaya, logistik dan tenaga.

Akan tetapi, Asrinaldi berpandangan tambahan biaya dan tenaga itu merupakan konsekuensi dari yang harus diterima masyarakat di Tanah Air.

“Itu konsekuensi demokrasi yang kita pilih. Kalau tidak nanti dipilih DPR lagi, ubah undang-undang lagi,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand itu.

Terakhir, kata dia, jika Pilpres tahun 2024 dua putaran maka potensi masyarakat berpolemik di media sosial juga semakin terbuka luas. Kendati demikian, pemerintah, capres dan cawapres serta pemangku kepentingan terkait juga harus lebih siap terutama mengedukasi pemilih.

“Jika kita bisa cegah maka itu akan berdampak positif. Misalnya, ajarkan masyarakat bijak bermedia sosial supaya tidak berkonflik di dunia maya,” ujar profesor politik asal Tanah Minang tersebut.

Dalam pandangannya, Pilpres tahun 2024 berpotensi besar diikuti lebih dari dua pasangan calon. Apalagi, sampai saat ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mendeklarasikan nama calon yang bakal maju pada pilpres nanti.

Di lain sisi, NasDem, PKS dan Demokrat telah mendeklarasikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di pilpres tahun 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu bisa juga pasangan calon diusung partai politik, atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button