Kendari

DPRD Umumkan Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Berakhir 9 Oktober 2022

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari laksanakan rapat Paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Rapat Paripurna digelar di gedung DPRD, Selasa (23/8/2022) malam.

DPRD Kota Kendari melalui Wakil Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto secara resmi membacakan pengumuman waktu berakhirnya masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota dan Siska Karina Imran Wakil Wali Kota Kendari. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua dan wakil ketua DPRD disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Penandatanganan berita acara oleh ketua dan wakil ketua DPRD disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Baca juga: Bank Indonesia dan Pemerintah Kota Kendari Targetkan Akselerasi Bantuan Sosial Capai 100 Persen

“Pimpinan DPRD Kota Kendari mengumumkan bahwa, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari masa jabatan 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Oktober 2022,” ucap Inarto saat membacakan isi pengumuman.

Sulkarnain Kadir mengucapkan terimakasih pada DPRD Kota Kendari sebagai mitra pemerintah dalam membangun sinergitas serta selalu memberikan kontrol efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pasangan Siska Karina Imran ini juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Forkopimda, stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah mendukung program pembangunan Kota Kendari.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengelola pemerintahan Kota Kendari terdapat berbagai hal yang kurang berkenan dan belum bisa memuaskan banyak pihak,” ungkap wali kota.

Wali kota menambahkan, semua prestasi yang diraih pemerintahan Kota Kendari selama ini adalah prestasi bersama pemerintahan, DPRD dan masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button