News

PGRI: Kriminalisasi Guru oleh Orang Tua Ancam Sistem Pendidikan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti ancaman yang dihadapi guru akibat tindakan kriminalisasi oleh orang tua. Menurut Wakil Sekjen Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qodir, fenomena ini dapat membahayakan sistem pendidikan nasional.

“Pemberian hukuman edukatif masuk dalam tugas profesi guru, undang-undang menjamin. Jadi nanti guru membiarkan saja bila ada murid yang berperilaku menyimpang, akhlaknya kurang baik, tidak ditegur, dihukum karena takut dikriminalisasi. Ini bahaya buat sistem pendidikan,” kata Dudung di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dudung mengingatkan tentang fungsi pendidikan nasional yang tertulis pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, pemberian hukuman edukatif adalah bagian dari proses pendidikan untuk mengembangkan kemampuan watak murid.

Ia juga menegaskan bahwa guru juga rentan menjadi korban kekerasan, baik verbal, ancaman, maupun fisik. “Meskipun kami punya lembaga bantuan hukum, namun tetap perlu ada penguatan edukasi dan literasi terkait hak dan kewajiban guru dalam mendidik kepada orang tua murid,” ujar Dudung.

Namun, Dudung juga mengakui adanya guru yang memberikan hukuman edukatif dengan berlebihan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sumber daya guru, termasuk pelatihan yang sesuai dengan perkembangan perilaku dan psikologi murid saat ini.

“Karena itu, menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari kekerasan perlu kolaborasi dan sinergi banyak pihak agar semuanya terlindungi, tidak hanya salah satu pihak saja,” tutup Dudung.

Back to top button