News

Pesta Orgy di Jaksel Diduga Ada Penyimpangan Seks, Polisi Gandeng Psikolog

Pesta Orgy di Jaksel Diduga Ada Penyimpangan Seks, Polisi Gandeng Psikolog

Empat tersangka kasus pesta seks yang diamankan di sebuah apartemen di kawasan Semanggi

Polres Jakarta Selatan menduga kuat adanya penyimpangan seks dari para pelaku pesta orgy atau pesta seks di salah satu hotel kawasan Semanggi. Karena itu pihak kepolisian menggandeng psikolog untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan pihaknya masih mendalami perihal pesta seks dengan memeriksa sejumlah tersangka yang telah diamankan. Sejauh ini ia menduga para pelaku melakukan penympangan seks sampai akhirnya menggelar pesta tersebut untuk mendapat kesenangan.

“Itu lebih kepada penyimpangan seks lah. Makanya kami menggandeng psikolog,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para pelaku merasa senang berhubungan badan dengan istri serta orang lain secara bergantian dan berbarengan saat pesta.

Pelaku disebutkan memiliki 100 member atau pengikut yang diundang melalui media sosial. “Di website itu ada penjualnya, bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada,” jelasnya.

Polisi menduga pesta yang sama juga pernah dilakukan pelaku di sejumlah lokasi selain di kawasan Semanggi.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang penyelenggara pesta seks di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, yakni GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri, JF, dan TA.

TA merupakan inisiator undangan pesta seks, sementara GA dan YM adalah orang yang mengunggah kegiatan. Sedangkan, JF berperan mempromosikan kegiatan dan mencari orang-orang untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button