News

Tak Sediakan Mekanisme Banding di Sidang MKMK, Anwar Usman Diadukan ke ORI

Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan mantan Ketua Hakim Kontitusi Anwar Usman ke Ombudsman RI (ORI) terkait dugaan maladministrasi, Kamis (9/11/2023) hari ini.

Koordiantor TDPI, Petrus Selestinus menyatakan, laporan ke ORI dilakukan karena tak puas dengan hasil putusan MKMK.

“Terhadap amar putusan MKMK dimaksud, advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa,” kata Petrus, saat mau melaporkan Anwar ke Kantor ORI Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Petrus mengatakan, pihaknya melaporkan Anwar Usman terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait dengan pelayanan publik. 

Petrus menilai, Anwar Usman telah dengan sengaja tak menyediakan mekanisme banding dalam proses persidangan Majelis Kehormatan MK. Tidak adanya media untuk banding, sambung Petrus, dianggap merugikan publik. Mereka menganggap hal itu merupakan kelalaian Anwar Usman dengan tujuan menutup hak masyarakat.

Petrus menuding, langkah ini sengaja dilakukan supaya dapat mengkondisikan hasil putusan MKMK. “Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman dalam rangka untuk menutupi, mengurangi, memperkecil, menghambat hak masyarakat,” kata Petrus.

Meskipun Petrus mengakui, keputusan ini juga menjadi senjata makan tuan bagi Anwar Usman.”Dia (Anwar Usman) ngomong di berbagai media, dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa ngomong di media karena dia sendiri tidak bisa banding,” kata Petrus.

Sejumlah dokumen ikut disertakan TPDI dalam laporannya ke ORI tersebut. Salah satunya, dokumen yang juga dibawa saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait putusan perkara Nomo 90 dalam ambang usia Capres-cawapres ke MKMK

“Somasi yang udah disampaikan udah ke MKMK 12 Oktober ya kemarin sebelum perkara 90 diputuskan. Kami sudah somasi 9 hakim konstitusi supaya mundur dari perkara itu ternyata diputus juga dibacakan juga. Kemudian, laporan ke MKMK kita bawa juga, Kemudian peraturan Mahkamah Kontitusi No 1 Tahun 2023 Dasar pembentukan MKMK kita bawa,” kata Petrus memaparkan.

Diketahui Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Back to top button