News

Terima Rp50 Miliar, AKBP Bambang Kayun Bocorkan Isi Rapat Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Dalam konstruksi perkara, AKBP BK menerima suap dan gratifikasi hingga Rp50 miliar dari hasil membantu mengurus sengketa ahli waris perusahaan.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

ES dan HW selaku pihak berperkara mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

“Tersangka BK lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri,” kata Firli.

Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri.

Oktober 2016, dilakukan rapat terkait perlindungan hukum atas ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang ditugaskan untuk menyusun kesimpulan rapat yang pada pokoknya menyatakan ada penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Namun, dalam perjalanannya, ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang pun menyarankan agar ES dan HW mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saran Bambang diikuti.

Bambang menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan perantara.

“Selama proses pengajuan Praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan Praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” tutur Firli.

Desember 2016, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah. Seiring waktu berjalan, tepatnya pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

Bambang diduga kembali menerima uang Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu mengurus perkara tersebut. ES dan HW belum diproses hukum lantaran berhasil kabur ke luar negeri. Keduanya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bareskrim Polri.

AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button