Market

Perum PPD Melebur ke Damri, Awas PHK Besar-besaran

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang peleburan Perum PPD ke Perum Damri. Muncul kabar tak sedap, bakal terjadi PHK besar-besaran.

Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin buru-buru membantahnya. Dia menjamin, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Perum PPD, setelah resmi melebur ke Perum Damri. “Tidak ada (PHK), (karyawan) diserap semua ke Damri,” kata Setia di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, dengan penggabungan ini justru pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih maksimal. Apalagi, dengan adanya penggabungan ini, maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Sedangkan, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Pencapaian ini, disebutnya sebagai salah satu milestone penting dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.

“Penggabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN,” jelas Tiko, sapaan akrabnya.

Menurut Tiko, penggabungan BUMN dengan sektor yang sama memang menjadi bagian dari komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam melakukan perampingan perusahaan. Tujuannya untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Tiko berharap setelah penggabungan ini Perum Damri dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial, maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).

“Perum Damri diharapkan melakukan kerja sama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain, sehingga dapat menjadi akselerator feeding system pada moda transportasi lain seperti Bus, Kereta Api, Kereta Cepat, MRT, LRT, dan bahkan Pesawat Udara,” pungkas Tiko.

Back to top button