News

Roy Suryo Asyik Tertawa Hadiri Acara Klub Mobil, Polda Metro Respon Soal Penahanan

Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya video Roy Suryo mengikuti touring kendaraan meskipun menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tidak menahan Roy Suryo setelah penetapan sebagai tersangka.

“Silakan saja masyarakat berpersepsi, itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Namun Zulpan enggan berkomentar lebih jauh terkait waktu dan tempat touring yang dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

“Kenapa dia tidak ditahan, alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu. Bagaimana tanggapan Polda Metro? Jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Roy Suryo sedang mengikuti kegiatan touring kendaraan meski saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Dalam video, Roy terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil. Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya.

Belum diketahui secara pasti waktu dan lokasi kegiatan yang dihadiri oleh Roy Suryo itu.

Salah satu akun twitter @kurawa mengunggah rekaman video berdurasi 30 detik. Terlihat, Roy duduk bersama dengan rekan-rekan. Di atas meja bundar beralas kain putih tersaji minuman ringan. Ada pula potong-potongan video yang menampilkan Roy Suryo sedang tertawa terbahak-bahak.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Back to top button