News

KPU Surati PT DKI, Mohon Tangguhkan Eksekusi Putusan PN Jakpus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah antisipasi terhadap peluang eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan pemilu. Lembaga yang dipimpin Hasyim Asy’ari ini pun telah bersurat terkait itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut dari KPU pada Jumat (24/3/2023). Dalam surat itu diminta agar pihak PT DKI berkenan melakukan penangguhan eksekusi putusan serta merta dalam putusan PN Jakpus.

Mungkin anda suka

“Pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 pkl. 14.00 WIB PT DKI Jkt melalui PTSP PT DKI Jakarta telah menerima surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum RI tertanggal 21 Maret 2023 untuk penangguhan pelaksanaan amar putusan serta merta dalam putusan PN Jkt Pst. No.757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst,” kata Binsar di Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Selain itu ia membeberkan, hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan eksekusi terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima. PT DKI menyebut pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi bila tidak ada permohonan dari PN Jakpus.

“Sampai hari ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada permohonan persetujuan untuk eksekusi atas putusan perkara perdata gugatan dari Partai Prima (Putusan No.757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst., tgl. 2 Maret 2023) ke PT DKI Jakarta,” katanya.

“Sebagai informasi juga bagi kita, bahwa pelaksanaan putusan perdata pengadilan negeri yang dalam putusannya tersebut dinyatakan berlaku serta merta harus dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi,” sambungnya.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Atas putusan itu KPU pun telah mengajukan banding pada Jumat (10/3/2023). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button