News

KPK Sita Aset Tanah dan 14 Unit Ruko Milik Andhi Pramono di Tanjungpinang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP di Kota Batam, Kepulauan Riau. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

Selain itu, Ali membeberkan sejumlah aset milik Andhi Pramono yang disita KPK yang merupakan hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp58,9 miliar. Saat ini, proses persidangan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono masih berjalan.

Adapun sejumlah aset lainnya yang disita yaitu;

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

• 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

• 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” ucapnya.

Ali menerangkan, dalam proses penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono di Bogor dan Jakarta. Informasi terakhir oleh Ali, nilai aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu yang telah disita KPK lebih dari Rp50 miliar.

Berikut sejumlah aset  milik Andhi yang disita di Bogor dan Jakarta:

• 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. 
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 unit mobil merk Ford warna merah.

Back to top button