News

Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Rp120 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satrio. Jaksa menilai, Mario telah terbuki melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalami kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Lebih lanjut Jaksa mengungkapkan, Mario dituntut untuk membayar ganti rugi atau restitusi lebih dari Rp120 Miliar.

“Membayar Rp120 miliar. Jika tidak membayar ganti pidana 7 tahun penjara,” kata Jaksa.

Sebagi informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Lapas Salemba.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Back to top button