News

Perppu Ciptaker Digugat ke MK, Menaker Ida Irit Bicara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah enggan berkomentar banyak terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak diterbitkan pada akhir 2022, Perppu Ciptaker dianggap banyak pihak bertentangan dengan konstitusi lantaran lantaran melabrak UU Ciptaker yang diputus MK pada 2021 inkonstitusional bersyarat.

Menaker seolah menghindar ketika dimintai tanggapannya mengenai perppu yang menjadi kontroversi itu. Padahal ketentuan di dalam perppu juga disorot oleh kalangan buruh lantaran dipersepsikan tidak pro pada pekerja. “Kalau soal itu, jangan dulu deh,” kata Ida saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Kendati demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa Perppu Ciptaker telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi.

“Sebelum kita mengaluarkan perppu, pemerintah telah mengeluarkan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota,” ujar dia.

Ida menegaskan pengusaha dan buruh harus menerapkan aturan dalam Perppu Ciptaker karena sifatnya yang mengikat. Sekalipun begitu, dia mengapresiasi langkah masyarakat yang menolak Perppu Ciptaker dengan menggugatnya ke MK.

“Ini kan mengikat seluruh warga negara. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” tandas Ida.

Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 digugat ke MK oleh masyarakat sipil yang terdiri atas mahasiswa, dosen, hingga advokat. Mereka mendaftarkan permohonan pengujian formil atas perppu tersebut. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, permohonan tersebut telah diterima pada Kamis (5/1/2023), dan menjadi permohonan pertama yang masuk ke MK awal 2023.

Menurut Fajar, permohonan sudah masuk tahap verifikasi. Dia belum bisa memastikan kapan sidang perdana uji materi terhadap Perppu Ciptaker digelar. “Sidang belum ditentukan karena harus diverifikasi sesuai ketentuan. Kalau sudah lengkap, diregistrasi. Kalau sudah diregistrasi, baru dijadwalkan sidang,” kata Fajar.

Back to top button