News

Pernyataan Saldi Isra Buktikan Anwar Usman Bekerja untuk Keluarganya

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyebut bahwa pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dalam sidang putusan kemarin menunjukkan ada kepentingan politik dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

Sebab Saldi sempat mengungkap adanya keanehan sikap para hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan uji materi tersebut.

“Pernyataan Saldi Isra sangat jelas dan terang benderang tentang Anwar Usman yang memimpin praktik penyimpangan Konstitusi dengan mengubah putusan. Pernyataan terbuka semacam ini juga baru pertama kali terjadi dan menggambarkan betapa gelisahnya Saldi dan kawan-kawan,” ujar Hendardi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ia menilai seharusnya Anwar mengambil sikap abstain dalam sidang putusan tersebut. Namun belakangan justru mengorkestrasi putusan yang sesat, melampaui kewenangan, dan cacat konstotusional.

“Ini membuktikan dia bekerja untuk keluarga bukan untuk bangsa. Majelis Kehormatan MK harus dibentuk untuk memeriksa prahara di tubuh MK,” tegasnya.

“Berbagai kejanggalan yang disampaikan Saldi Isra harus diklarifikasi. Jika tidak, MK semakin terpuruk,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa majelis kehormatan MK harus proaktif memeriksa dugaan keganjilan itu, sebab ada dugaan sikap tidak independen dari Anwar Usman selaku Ketua MK.

“Saya tidak bisa menuduh (terkait adanya permainan atau kongkalikong terkait putusan MK), (lebih pada) ditengarai,” pungkas Hendardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku sejumlah hakim anggota MK sempat menolak gugatan perkara batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Namun, keputusan tersebut berubah.

Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap MK itu ditandai ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dia menjelaskan pada RPH untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasil dari RPH saat itu, Saldi menyampaikan salah putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 ditolak dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Kemudian, pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

Back to top button