News

Perludem: Perkuat Afirmasi Keterwakilan Perempuan Melalui Sistem Zipper

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut salah satu perbaikan sistem pemilu secara gradual (sedikit demi sedikit), antara lain, dengan memperkuat kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan melalui pemberlakuan sistem zipper murni dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Titi yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dalam keterangannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023), menjelaskan bahwa sistem zipper murni itu artinya selang-seling sepenuhnya. Titi lantas mencontohkan apabila nomor urut satu adalah laki-laki, maka nomor urut duanya adalah perempuan, demikian seterusnya.

Hal sama juga berlaku sebaliknya. Kalau nomor urut satu adalah perempuan, kata Titi, maka nomor urut dua adalah laki-laki; kemudian pola yang sama berlanjut untuk nomor urut berikutnya.

Selain itu, lanjut  pegiat pemilu ini, juga bisa melalui penempatan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada nomor urut satu di paling sedikit 30 persen daerah pemilihan (dapil).

Misalnya, jika pemilu anggota DPR ada 84 dapil, maka pada 30 persen dari 84 dapil tersebut caleg perempuan harus ditempatkan pada nomor urut 1.

Hal itu, menurut Titi, berdasarkan kajian keterpilihan calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Terdapat lebih dari 63 persen caleg terpilih adalah mereka yang berada di nomor urut 1.

Ia menuturkan bahwa pilihan berikutnya bisa juga dengan membuat dapil nasional untuk keterwakilan perempuan. Misalnya, 10 persen kursi khusus diperebutkan dari dapil nasional yang kandidatnya adalah perempuan-perempuan terbaik partai.

Namun, kata Titi, pada dapil-dapil lain, perempuan juga tetap bisa berkompetisi seperti biasa dalam daftar bakal caleg yang diajukan oleh partai.

“Dengan demikian, keterpilihan perempuan adalah kombinasi antara dapil nasional dan dapil reguler,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Back to top button