News

Perludem Nilai Bawaslu Salah Alamat Laporkan KPU ke DKPP

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Bawaslu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tepat.

Sebab jika Bawaslu merasa dirugikan oleh KPU soal akses sistem informasi pencalonan (Silon) maka Bawaslu harusnya melaporkan hal itu ke Komisi Informasi.

“Kalau memang sebetulnya ingin mendorong keterbukaan, agar KPU membuka, harusnya jalan yang bisa ditempuh bisa ke komisi informasi untuk bisa dijelaskan sebetulnya data yang dikecualikan itu apa,” kata Koordinator Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Dia memahami soal alasan KPU tak memberikan seluruh akses tersebut ke Bawaslu. Sebab terdapat data bakal caleg yang perlu dilindungi seperti Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya.

“Bukan berarti dokumennya yang tidak dibuka. Data yang itu saja (NIK dan KTP) yang dihitamkan. Tapi dokumennya tetap harus dibuka,” ujar dia.

Perludem menilai meski DKPP memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan dalam Pemilu, namun lembaga tersebut tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka akses data bacaleg.

“DKPP tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka itu. Tapi jika memang Bawaslu merasa KPU-nya tidak profesional ya memang jalannya ke DKPP karena Bawaslu sudah melalui serangkaian proses kirim surat atau apa tapi tidak dibuka oleh KPU,” tegas Khoirunnisa.

Back to top button