News

Mabes Polri Mulai Periksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Pemimpin Islam Jamaah

Hari ini, Rabu (16/8/2023) Bareskrim Polri mulai memanggil sejumlah saksi dugaan kasus penistaan agama dengan terlapor pemimpin Islam Jamaah, Abdul Azis alias Aulthon Auliya.

Dia dilaporkan sejumlah korban melalui Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTL/238/VI/2023/BARESKRIM Mabes Polri, 23 Juni 2023 lalu.

“Alhamdulillah kini ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi-saksi di tanggal 16 Agustus 2023,” kata kuasa hukum pelapor Ichwan Tony, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (16/8/2023)

Ichwan Tony menjelaskan, Islam Jamaah di bawah keamiran Abdul Azis alias Sulthon Auliya, adalah kelompok sempalan yang telah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 1971 dan di fatwa sesat oleh MUI tahun 1978.

”Para korban mantan pengikut Abdul Azis telah melakukan laporan ke Mabes Polri, pada puncaknya nanti mereka akan mendatangi Mabes Polri dan memberikan bukti serta informasi yang lengkap,” ujar Ichwan.

Dia menuturkan sejumlah fakta yang membuat Abdul Azis diduga sudah melakukan penistaan agama. Pertama, mengajarkan aqidah takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya.

Kedua, menista agama dengan memelintir dalil-dalil Al Quran dan Al Hadist, untuk membenarkan ajarannya yang menyimpang, yang berakibat pada terjadinya amalan agama yang menyalahi syariat, pemutusan kekerabatan, perceraian paksa, menghalalkan harta, kehormatan, dan darah kaum muslimin yang tidak segolongan dengannya

Ketiga, melecehkan para ulama dengan menyebut ajaran-ajaran dari tokoh tokoh ulama di luar kelompoknya sebagai ajaran sesat dan menyimpang, sehingga haram untuk didengarkan dan diikuti.

Keempat, inti dari semua ajaran yang disampaikan mengarah kepada timbulnya kebencian dan permusuhan kepada kaum muslimin, dan hanya loyal kepadanya, sebagai imam penentu surga bagi pengikutnya.

“Banyak aduan masyarakat yang kami terima terkait dengan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan. Antara lain kesaksian dari korban ajaran sesat, para mantan pengikut yang dicap murtad dan kembali kepada kekafiran, ketika mereka hijrah dan keluar dari kelompok Abdul Aziz,” kata Ichwan Tony.

“Mudah-mudahan laporan ini menjadi pencerah bagi masyarakat, agar menjaga diri dan keluarga dari jebakan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman sesat dan menyimpang,” tutup Ichwan.

Back to top button