News

Perludem: Hakim PN Jakpus Harusnya Menahan Diri soal Putusan Partai Prima

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU diduga sebagai respons masalah hukum menyangkut lembaga pengadilan.

“Mungkin ada itikad baik PN Jakpus memberi respons atas masalah hukum di mana Partai Prima merasa KPU tidak patut menindaklanjuti putusan Bawaslu soal perbaikan verifikasi administrasi partai politiknya,” ujar Titi saat Webinar Pemilu bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakpus secara virtual di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Mestinya kita paham orang yang merasa dirugikan atau hak keadilan pemilunya tercederai, dia akan pasti mencoba berbagai cara untuk memperjuangkan pemenuhan rasa keadilannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Titi mengatakan bahwa para pencari keadilan menggunakan multidoor to electora justice, yaitu memakai semua pintu untuk mencari keadilan. “Sehingga dia mencari ke institusi-institusi dan skema yang tidak diatur dalam skema keadilan pemilu,” ujar dia.

Namun, sayangnya Titi mencermati keputusan yang diberikan PN Jakpus melampaui wewenang tidak sesuai kompetensi absolut dan ironisnya menabrak konstitusi, Undang-Undang Pemilu, dan prinsip konstitusionalisme bernegara.

“Nah, lembaga peradilan yang tidak memiliki kompetensi dan bukan bagian dari sistem penegakan hukum pemilu semestinya menahan diri untuk tidak mencampuri ranah itu,” jelas Titi.

Dia menambahkan bahwa dalam proses pemilu jika ditemukan bukti kuat telah terjadinya pelanggaran administratif maka dilaporkan kepada Bawaslu. Adapun jika terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa diproses ke DKPP.

“Tanpa harus pergi ke PN ada celah ruang hukum yang bisa dimanfaatkan Partai Prima untuk mempersoalkan tindak lanjut dari soal verifikasi administrasi itu,” terang Titi.

Back to top button