News

Polri Bekukan Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama hingga Rp432 Miliar!


Mabes Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menyita ratusan miliar aset milik gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

“Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar,” kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Puluhan orang yang terafiliasi jaringan gembong narkoba yang dapat julukan ‘Escobar’ Indonesia itu juga sudah ditangkap dengan berbagai peran.

Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

“Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” katanya.

Back to top button