News

Periksa Pramugari, KPK Kejar Aliran Uang Lukas Enembe yang Berubah Menjadi Aset

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif pramugari bernama Tamara Anggraeny terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Jumat (15/9/2023) pekan lalu

Pada pemeriksaan ini, KPK mengejar adanya aliran uang dari Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis.

“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE, yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/9/2023).

Namun, Ali tak merinci nilai aset ekonomis tersebut. Termasuk, apakah Tamara turut menerima uang panas itu. Tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti TPPU Lukas sebelum menyerahkan ke pengadilan Tipikor.

Akhir tahun 2022 lalu, Tamara pernah diperiksa tim penyidik terkait pesawat jet Lukas. Pramugari pribadi inilah yang menemani Lukas terbang mengunakan pesawat jet yang diduga milik pengusaha Singapura tersebut.

Untuk diketahui, pada perkara yang lain, Lukas Enembe dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar ganti rugi. Jika dalam jangka watu yang telah ditetapkan terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang ganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa.

Back to top button