News

Periksa 32 Anggota, Polri Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Mabes Polri telah memeriksa 32 orang saksi dari anggota Polri dan pengamanan eksternal yang turut terlibat dalam menjaga keamanan saat tragedi Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Namun pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini belum sampai pada penetapan tersangka.

“32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Dia menyebut, selain pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana yang dipimpin Bareskrim dan Polda Jawa Timur, Polri juga memeriksa secara paralel dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri yang bertugas saat peristiwa tragis itu terjadi.

“Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Polri telah memeriksa Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Jadian Lukita, Ketua PSSI Jawa Timur Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Penyelenggara Arema dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan yang berdasarkan data terkini telah menewaskan 131 orang. Korban tewas akibat tindakan represif aparat yang melaksanakan pengamanan.

“Tim investigasi Polri dari Bareskrim akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi antara lain dari Direktur LIB, kemudian ketua PSSI Jawa Timur, kemudian ketua Panitia penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora provinsi Jawa Timur, yang Insha Allah akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik hari ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Tim Investigasi Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) juga memeriksa 32 titik kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar Stadion Kanjuruhan, Malang. Enam ponsel milik korban. Pemeriksaan CCTV dan ponsel dimaksudkan untuk mencari sejumlah petunjuk terkait tragedi Kanjuruhan.

Back to top button