News

Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, Ini Penjelasan KPU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019 wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini., namun tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Karena caleg terpilih itu belum dilantik secara sah sebagai anggota dewan, sehingga caleg belum menjabat secara resmi.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yaitu pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

Jika pihak itu belum dilantik, lanjut Hasyim, maka tidak wajib mundur.

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.

Back to top button