Market

Perda Cegah Alih Fungsi Sawah, Coba Tirulah Kebijakan Pemkab. Bantul

Ilustrasi: Lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: antara)

Untuk daerah-daerah yang dulunya sebagai sentra produksi padi nasional, sudah mendesak untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian dari ekspansi industri dan pengembang properti yang menggusur lahan produktif.

Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul yang tergerak untuk menyiapkan peraturan daerah menghentikan alih fungsi lahan. Tujuannya untuk menjaga dan memastikan produksi padi dapat terus stabil.

Kebijakan untuk mengendalikan dan mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian ini dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita sedang mempersiapkan perda, harapannya segera jadi, agar kita punya Perda LP2B untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Joko Waluyo di Bantul, DIY, Selasa (17/10/2023).

Menurut Joko, alih fungsi lahan pertanian akibat pembangunan maupun kegiatan yang bukan pertanian memang terus terjadi, namun secara luasan pihaknya tidak memiliki data, karena kewenangan ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul.

Akan tetap, kata dia, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian harus dikendalikan atau diantisipasi agar lahan produktif tidak semakin habis, untuk mempertahankan ketahanan pangan dari hasil pertanian para petani Bantul.

“Adanya alih fungsi itu kita khawatir, karena kalau semakin lama, semakin habis, petani mau tanam di mana, maka kita membentuk Perda LP2B,” katanya.

Dia menyebutkan total lahan pertanian di seluruh wilayah Bantul saat ini sekitar 18 ribu hektare, kemudian di dalam Perda LP2B yang saat ini dibahas bersama legislatif, di antaranya menyebutkan setidaknya harus ada seluas 14 ribu hektare lahan pertanian berkelanjutan.

“Lahan pertanian kita sekitar 18 ribu hektare, kemudian di dalam Perda LP2B tersebut nanti ada seluas 14.475 hektare yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, kata dia, di dalam regulasi tersebut harus ada lahan pertanian cadangan yang dapat dimanfaatkan untuk petani untuk menambah produksi, ketika lahan pertanian utama produksinya masih belum maksimal.

“Perda LP2B semoga tahun depan sudah diundangkan, saat ini sudah tahap finalisasi dengan pansus (panitia khusus). Jadi, di dalam perda kita mempertahankan lahan itu tidak boleh dialihfungsikan untuk lahan nonpertanian, harus tetap menjadi lahan pertanian,” katanya.

Topik
BERITA TERKAIT

Back to top button