News

Penyidikan Dugaan Korupsi Petinggi Basarnas Tak Bisa Dianulir Meski KPK Salah Prosedur

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyatakan, kesalahan prosedur KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) menyangkut dugaan suap melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi tak berarti menganulir penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kedua orang tersebut.

Pasalnya, pengusutan tindak pidana korupsi berupa suap yang diduga melibatkan Afri dan Henri sudah tahap penyidikan dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.

“Peristiwa pidana yang telah terjadi itu semestinya tidak bisa dianulir. Namun, ada prosedur keliru yang telah dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih anggota TNI aktif,” kata Direktur Eksekutif LSAK Ahmad Hariri kepada Inilah.com,Sabtu (29/7/2023).

Ahmad menjelaskan, langkah berikutnya yang harus dilakukan KPK yaitu berkoordinasi dengan pihak TNI menyangkut penyidikan dugaan korupsi tersebut.

“Maka, dari koordinasi KPK-TNI itu selanjutnya menjadi tanggungjawab TNI untuk mengusut dan memproses hukum berdasarkan laporan komisi (KPK) yang juga sudah disampaikan,” katanya.

Ahmad menyarankan, proses hukum tersebut berlangsung dengan mekanisme koneksitas. Artinya, perkara ini ditangani melalui lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.

“Sebagaimana diatur dalam KUHAP. Yakni, penanganan proses tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,” ujar Ahmad menambahkan.

Sebelumnya, KPK mengakui kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyambangi KPK perihal penetapan tersangka anggota militer aktif oleh lembaga antirasuah.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI. Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Atad hal tersebut, Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.”Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi,” tuturnya.

Back to top button