News

Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Asops Polri Beberkan Kerja Sama dengan PSSI

Asisten Operasi (Asops) Polri memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (19/10/2022) terkait penyelidikan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang. Menurut Kepala Biro Kerja Sama Asops Polri Brigjen Pol Dedy Setiabudi, pihaknya tak membicarakan teknis keamanan kepada Komnas HAM

Dia mengeklaim hanya menjabarkan soal pembuatan naskah kesepahaman antara Polri dan PSSI. “Saya diminta keterangan Komnas HAM tentang naskah kerja sama. Lalu, ketika menyusun naskah kerja sama itu tahapannya apa saja,” kata Dedy di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Nota kesepahaman itu diteken pada Juli 2021 dan berlaku selama lima tahun ke depan.

Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan, kerja sama semacam ini tak hanya pada PSSI, tapi juga dengan kementerian, lembaga, organisasi kemasyarakatan termasuk Komnas HAM.

“Saya tidak mengatakan Kanjuruhan. Ketika bantuan pengamanan itu dilaksanakan yang mendasari adalah naskah kerja sama. Naskah kerja sama tentang bantuan pengamanan, ada,” kata dia menerangkan.

Ketika disinggung soal penggunaan gas air mata di dalam nota kesepahaman Polri-PSSI, Dedy enggan memberi komentar lebih lanjut.

“Saya tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu. Yang jelas ketika kita menyusun naskah kerja sama itu sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerja sama,” jawabnya normatif.

Back to top button