News

Pengurusan Pindah Memilih Pemilu 2024 Dibuka hingga Hari Ini, Berikut Syaratnya


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih di Pemilu 2024 dibuka hingga Rabu (7/2/2024) hari ini.

Mungkin anda suka

“Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Dia menjelaskan, warga yang ingin mengurus pindah memilih bisa mendatangi kantor KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.

Lebih lanjut, Betty membeberkan empat syarat pindah memilih saat hari pencoblosan Pemilu 2024 yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.

Lebih lanjut, Ia memaparkan, warga yang ingin mengajukan pindah memilih namanya wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Betty menambahkan, pihaknya sudah tidak melayani pindah tempat memilih selain empat kondisi di atas.

“Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi.  Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” tuturnya.

Berdasarkan situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berikut tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

 

Back to top button