News

Penguntit dan Pemberi Perintah Intai Jampidsus Bisa Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan


Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman menegaskan, anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah bisa ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi (obstruction of justice).

“Bisa, tinggal menguraikan unsur tindakan obstruction of justice-nya,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, Minggu (26/5/2024).

Castro menjelaskan, anggota densus menguntit ataupun oknum petinggi Polri memerintahkannya bisa dipidanakan tergantung peran dan keterlibatannya dalam unsur pasal 21 dan 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diduga, tutur diam, tindakan penguntitan dilakukan oleh oknum Densus 88 itu, terkait kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menyeret nama Jenderal (Purn) Polri inisial B.

“Kalau ada tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap satu perkara, terutama perkara korupsi, itu sudah memenuhi unsur dan bisa dikualifikasikan tindakan obstruction of justice,” ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah dikuntit oleh Tim Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran Prancis di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, satu anggota polisi dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror tertangkap atas kejadian tersebut.

Dari informasi yang ada, insiden itu terjadi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) lalu sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. kedua orang yang diduga anggota Densus tersebut tiba di sebuah restoran dengan mengenakan pakaian santai dan wajah yang tertutup masker.

Salah satunya meminta untuk makan malam di lantai dua yang ternyata satu lantai dengan Febrie di ruangan VIP. Mereka berdalih ingin merokok sebagai alasan memilih lantai dua.

Saat berlangsung, salah satu anggota Densus itu merekam kegiatan Febrie secara diam-diam. Sayangnya, aksi tersebut diketahui oleh polisi militer yang mengawal Febrie.

Orang tersebut langsung dirangkul oleh polisi militer pengawal Febrie, sementara satu lainnya berhasil lolos. Tidak hanya itu, ternyata ada anggota Densus lainnya yang memantau Febri dari luar restoran.

Atas peristiwa ini, Febrie langsung melapor ke Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan. Selain itu, dia juga berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kemudian dihubungkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Back to top button