News

Pilpres 2024 Bentrok dengan Musim Haji, Ini Antisipasi Menag Yaqut

Menyikapi potensi bersamaannya jadwal ibadah haji dengan Pemilu 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui perlunya peninjauan skema pelaksanaan haji mendatang. Dalam sebuah sesi tanya jawab dengan media di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/11/2023), Yaqut menyatakan bahwa kementeriannya akan membahas solusi terkait kemungkinan overlap antara kedua agenda penting ini.

Di awal, Menag sempat berkilah ketika awak media mempertanyakan persiapan haji yang diduga akan bersinggungan dengan waktu Pemilu. 

“Tidak ada hubungannya haji dengan pemilu. Kan nanti, memang bersamaan? Sudah tahu tanggalnya?” respons Yaqut sebelum menyadari bahwa jemaah haji mungkin masih berada di tanah suci saat pemilu berlangsung. Ia kemudian mengakui, “Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya, ini masukan bagus.”

Pilpres putaran kedua sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dijadwalkan pada 26 Juni 2024, yang mana hanya berselang sepekan dari puncak haji pada 19 Juni 2024. Situasi ini menimbulkan kebutuhan logistik dan administrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengingat kedua event tersebut memiliki skala dan pentingnya yang besar bagi warga negara Indonesia.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa komisinya telah mempersiapkan langkah antisipasi. 

“Untuk WNI yang berstatus sebagai jemaah haji di tahun 2024, kami akan berikan pelayanan berupa penerbitan surat pindah memilih,” jelas Idham di Jakarta, Senin (11/9/2023). Menurutnya, jemaah haji akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb, untuk memastikan hak suara mereka tetap terakomodir.

Koordinasi antara Kemenag dan KPU menjadi kritikal dalam memastikan agar warga negara Indonesia yang melaksanakan ibadah haji tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam pemilu. 

Penyesuaian skema haji dan pemilu ini tidak hanya menjadi contoh sinergi antarlembaga negara dalam menghadapi situasi unik, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin setiap WNI dapat menjalankan hak dan kewajibannya tanpa terhalang oleh situasi yang saling tumpang tindih.

Back to top button