News

Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Bulan Ramadan


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau “Car Free Day” (CFD) di Jakarta biasanya ditiadakan selama Ramadan.

“CFD? Biasanya enggak ada ya,” kata Heru di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Namun, Heru belum membahas lebih lanjut soal pemberlakuan HBKB saat Ramadan 2024, yang biasanya HBKB ini diadakan setiap akhir pekan mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan itu dapat ditiadakan jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan pengaturan lalu lintas tertentu.

Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.

​​​​​​Apabila kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa HBKB merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup dan seni budaya.

“Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

“Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” katanya.

Back to top button