News

Pemprov DKI Jakarta Tak Gelar Halalbihalal di Awal Kerja Pasca-Lebaran 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menggelar halalbihalal pada hari pertama bekerja pasca Idulfitri 1444 Hijriah, sejalan dengan imbauan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim. Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja normal pada Rabu (26/4).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada surat imbauan Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang dikeluarkan Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD pada 24 April 2023. Menurut imbauan tersebut, halalbihalal direkomendasikan untuk ditunda hingga awal pekan kedua setelah Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023).

“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya kami menyesuaikan dengan imbauan itu,” kata Maria, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).

Maria menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kecuali bagi mereka yang mengambil cuti tambahan dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah.

“Untuk itu, Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal, mulai pukul 08.00 WIB, kecuali bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.

Back to top button