News

Pemalsuan QRIS, Pakar Hukum Pidana: Pelaku Harus Dihukum Berat

Pelaku pemalsuan QRIS dengan modus menempelkan yang palsu alias tidak resmi di kotak amal sejumlah masjid DKI Jakarta, Mohammmad Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Harus ada hukuman yang maksimal terhadap orang yang berani melakukan tindak penyelewangan di rumah ibadah tersebut, apalagi melalui sistem aplikasi,” tegas Azmi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (12/4/2023) malam.

Mungkin anda suka

Sebelumnya beredar video seorang pria yang mengganti kode QRIS beberapa kotak amal Masjid Nurul Iman, lantai 7, Blok M Square, Jakarta Selatan.

Pelaku, sambung dia, dengan sengaja dan sangat berniat melakukan penipuan dan kejahatan tersebut. “Karena itu, ini bukan pelanggaran tapi tindakan nyata kriminal kejahatan dan pelakunya harus dihukum berat,” katanya.

Azmi mengaku miris dengan kelakuan peria berusia 39 itu. Pasalnya, modus serupa terjadi di beberapa masjid lain di Jakarta. Termasuk di masjid terbesar kelima di dunia, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Paling tidak, sekitar 50 stiker barcode QRIS palsu ditemukan.

“Ya tentu kita miris, di sini perlu pengawasan pihak pihak terkait (untuk) memastikan QRIS yang dipasang, katakan di tempat ibadah, itu terdaftar atau tidak. (Perlu) ada validasi ke depannya, ada verifikasi (juga) dari lembaga keuangan,” papar dia.

Ia juga menegaskan, lembaga pengawas keuangan hingga bank Indonesia harus memperhatikan apakah para pengguna sudah terdaftar di sistem atau belum. “Tidak bisa sembarang asal tempel QRIS apalagi di tempat ibadah,” timpal Azmi.

Sebagai ahli pidana, Azmi mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan pelaku ini masuk ke pasal penipuan Nomor 372 dan 378. Bisa juga terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Dana Transfer dan bermuara pada hukum pidana.

Sementara dari sisi sistem, menurutnya, kasus ini bukanlah kelemahan dari sistem QRIS. Sebab, tujuan teknologi ini bukan untuk penyelewenangan. “Sistem QRIS lemah itu tergantung perspektifnya, teknologi itu semuanya aplikasi memudahkan manusia,” tutur Azmi.

Azmi menjelaskan bahwa aplikasi QRIS seperti teknologi pada umumnya, bertujuan memudahkan manusia. Terlebih di tempat ibadah di mana para pengguna tidak perlu menyetor kembali uang sedekah karena teknologi ini dapat mencetak dan mendeteksi langsung jumlah uang yang masuk.

“Tetapi dalam prakteknya ada penyimpangan, penyimpangan inilah yang harus dipertanggungjawabankan secara hukum,” tegas Azmi.

Pada Selasa (11/4/2023), M Iman Mahlil Lubis ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, pelaku dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Auliansyah.

Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. “Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP,” imbuh Auliansyah.

Asal tahu saja, QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, sebagaimana dilansir dari laman Bank Indonesia (BI).

QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Back to top button